PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sampai ke Petani/Petambak dan/atau Kelompoktani melalui Penyalur di Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan perihal Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian oleh Penyalur di Lini IV ke Petani/Petambak dan/atau Kelompoktani diatur sebagai berikut: a. Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Penyalur di Lini IV ke Petani/Petambak dan/atau Kelompoktani dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku dan dibuktikan dengan catatan dan/atau nota pembelian kepada Petani/Petambak dan/atau Kelompoktani. b. Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada huruf a memperhatikan kebutuhan Petani/Petambak dan/atau Kelompoktanidan alokasi di masing-masing wilayah. - Untuk kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke Petani/Petambak dan/atau Kelompoktani sebagaimana dimaksud pada, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kelembagaan penyuluhan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota guna melaksanakan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian Pupuk Bersubsidi sesuai alokasi - Optimalisasi pemanfaatan Pupuk Bersubsidi di tingkat Petani, Petambakdan/atau Kelompoktani dilakukan melalui pendampingan penerapan Pemupukan Berimbang spesifik lokasi oleh Penyuluh. - Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke Petani/Petambak dan/atau Kelompoktani dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan dari KPPP di kabupaten/kota. - Dinas yang memperoleh alokasi dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kegiatan Pendampingan Verifikasi dan Validasi P Penyaluran.
Pupuk Bersubsidi, melaporkan hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi setiap bulannya kepada Direktur Jenderal. - Hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Kepala Dinas. - Pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi - Pelaksana Subsidi yaitu, Penyalur di Lini III dan Penyalur di lini IV wajib menjamin ketersediaan Pupuk Bersubsidi saat dibutuhkan Petani, Petambak dan/atau Kelompoktani diwilayah tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. - Untuk menjamin ketersediaan Pupuk Pelaksana Subsidi Pupuk berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penyerapan Pupuk Bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pupuk Bersubsidi, melaporkan hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi setiap bulannya kepada Direktur Jenderal. - Hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Kepala Dinas. - Pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi - Pelaksana Subsidi yaitu, Penyalur di Lini III dan Penyalur di lini IV wajib menjamin ketersediaan Pupuk Bersubsidi saat dibutuhkan Petani, Petambak dan/atau Kelompoktani diwilayah tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. - Untuk menjamin ketersediaan Pupuk Pelaksana Subsidi Pupuk berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penyerapan Pupuk Bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR130/Permentan/SR.130/11/2014 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2015
0 komentar:
Posting Komentar